时间:2025-05-31 01:34:01 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya quickq官网正版下载
JAKARTA,quickq官网正版下载 DISWAY.ID -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.
“THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
BACA JUGA:Prabowo: THR dan Gaji ASN, TNI-Polri Cair 100%, Gaji ke-13 Menyusul di Juni
Menaker merujuk pada aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta regulasi teknis dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut:
Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
Pekerja dengan masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.
THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk kesejahteraan bagi buruh dan karyawan menjelang hari raya.
BACA JUGA:Segini Anggaran THR ASN dan Non-ASN Disiapkan Pemkab Tangerang Untuk Lebaran 2025
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka Posko THR 2025 di berbagai daerah.
Posko ini bertujuan untuk:
Memberikan layanan konsultasi bagi pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR.
Menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran, seperti keterlambatan pembayaran atau pencicilan THR oleh perusahaan.
Memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pengusaha jika terjadi perselisihan terkait THR.
"Saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi serta kabupaten atau kota untuk membentuk posko THR guna memastikan hak pekerja terpenuhi," tambah Yassierli.
4 Menu Sarapan di Zona Biru, Bisa Bikin Kamu Panjang Umur2025-05-31 01:12
Telkom Gandeng Zoom, Perkuat Solusi Digital AI untuk Segmen B2B2025-05-31 01:10
Pramugari Diam2025-05-31 00:55
Tren Wanita di China Sewa Teman Naik Gunung, Lebih Tampan Makin Mahal2025-05-31 00:44
FOTO: Warna2025-05-31 00:42
Mencekam! Demonstran Nekat Berkemah di Depan Gedung DPR Jelang Pengesahan Revisi UU TNI2025-05-30 23:55
FOTO: Kala Yunani Panen Buah Zaitun, Penyangga Hidup di Masa Paceklik2025-05-30 23:32
Trump Akhirnya Setuju Tunda Penerapan Tarif UE2025-05-30 23:30
Resep Coto Makassar Asli, Hidangan Kaya Rempah yang Nikmat2025-05-30 23:12
Fraksi PKB Setujui Revisi UU TNI dengan 6 Syarat, Supremasi Sipil Jadi Prioritas2025-05-30 23:06
Mau Lebaran, Bansos Beras 10 Kg 2025 Kapan Ngalir? Diperpanjang Hingga Juni 20252025-05-31 01:27
Perhatikan, Ini Cara Tepat Menghangatkan Piza agar Renyah Seperti Baru2025-05-31 01:18
Lagi, BSI Incar Rp4 Triliun dari Penerbitan Sukuk Hijau2025-05-31 00:55
Ada 5 Hari Libur Beruntun pada Januari 2025, Cek Dulu Tanggal Merahnya2025-05-31 00:27
Intip Isi Souvenir Mewah Pernikahan Pangeran Mateen dan Anisha2025-05-31 00:06
Nusron Wahid Jadi Khatib Salat Id, Soroti Moral, Keadilan Sosial, dan Jihad2025-05-30 23:41
Kepala BPOM Sebut Ketamin Banyak Dikonsumsi Gen Z dan Alpha2025-05-30 23:36
PDIP dan PSI Memanas, Pengamat: Sindiran Kini Sentuh Level Pimpinan2025-05-30 23:26
Tata Kelola Medan Zoo Buruk, Kandang Tergenang dan Tanpa Tenaga Medis2025-05-30 23:16
Chery Lebih Pilih Pasar Mobil Hybrid di Indonesia2025-05-30 23:07